Bagaimana cara mencairkan BPJS ?
BPJS saat ini telah melakukan pembaharuan-pembaharuan kebijakan agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu pembaruan itu antara lain dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK yang dulu disebut sebagai Jamsostek.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Referensi:
https://tirto.id/cara-mencairkan-dana-bpjs-ketenagakerjaan-atau-bpjs-tk-secara-resmi-ejkj
https://finance.detik.com/moneter/d-4807685/apa-saja-syarat-pencairan-bpjs-ketenagakerjaan
BPJS saat ini telah melakukan pembaharuan-pembaharuan kebijakan agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu pembaruan itu antara lain dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK yang dulu disebut sebagai Jamsostek.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Pencairan 10% dan 30% Persyaratan pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% tidak membutuhkan beberapa syarat :
·
Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
·
Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa
yang asli.
·
Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan
menunjukkan yang asli.
·
Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan
yang asli.
·
Surat keterangan masih aktif bekerja dari
perusahaan.
Pencairan 100% Untuk persyaratan pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan 100% antara lain:
·
Sudah berhenti bekerja (PHK/resign).
·
Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
·
Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat
keterangan sudah berhenti bekerja). KTP atau SIM.
·
Kartu Keluarga (KK).
·
Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS
Ketenagakerjaan.
·
Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk
masing-masing dokumen di atas.
·
Selain itu, sertakan juga pas foto 3×4 dan 4×6
masing-masing 4 rangkap.
Prosedur pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
·
Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
terdekat.
·
Disarankan untuk datang lebih pagi agar mendapat
nomor antrean lebih awal.
·
Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang
dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS.
·
Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
·
Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
·
Kemudian akan mendapat nomor antrean.
·
Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
·
Menandatangani surat pernyataan sedang tidak
bekerja di perusahaan manapun
·
Ceklis kelengkapan berkas. Panggilan wawancara dan
foto.
·
Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening
bank.
Referensi:
https://tirto.id/cara-mencairkan-dana-bpjs-ketenagakerjaan-atau-bpjs-tk-secara-resmi-ejkj
https://finance.detik.com/moneter/d-4807685/apa-saja-syarat-pencairan-bpjs-ketenagakerjaan
ABOUTME
Hi all. This is deepak from Bthemez. We're providing content for Bold site and we’ve been in internet, social media and affiliate for too long time and its my profession. We are web designer & developer living India! What can I say, we are the best..
0 comments:
Post a Comment