Hello

Welcome To BOLD

This Awesome Blogger Template is Brought To You By Bthemez, Let's be friends and spread the love
together in the world. #nohomo :P
Join us on

Flickr

Share Knowledge Metering

CARA MEMBUAT SIM C (MOTOR)


CARA MEMBUAT SIM C (MOTOR)
  

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

·         SIM C, untuk kendaraan  roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
·         SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
·         SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.


Syarat Administratif:

1.       Batas usia minimal 17 tahun
2.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.       Mengisi formulir permohonan
4.       Sehat jasmani dan rohani,
5.       berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
·         Ujian Teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
·         Ujian Praktik
Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
·         SIM A: Rp120.000
·         SIM B1: Rp120.000
·         SIM B2: Rp120.000
·         SIM C: Rp100.000
·         SIM C1: Rp100.000
·         SIM C2: Rp100.000
·         SIM D: Rp50.000
·         SIM D1: Rp50.000
·         SIM Internasional: Rp250.000


   Reference :


Share this:

ABOUTME

Hi all. This is deepak from Bthemez. We're providing content for Bold site and we’ve been in internet, social media and affiliate for too long time and its my profession. We are web designer & developer living India! What can I say, we are the best..

JOIN CONVERSATION

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment