CARA MEMBUAT SIM C (MOTOR)
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No.
22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang
dikemudikan.
·
SIM C, untuk kendaraan roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih
dari 40 km/jam.
·
SIM C1, untuk pengendara motor dengan
kapasitas mesin 250-500 cc.
·
SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas
mesin di atas 500 cc.
Syarat
Administratif:
1. Batas
usia minimal 17 tahun
2. Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Mengisi
formulir permohonan
4. Sehat
jasmani dan rohani,
5. berpenampilan rapi,
dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
Untuk pembuatan Surat
Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di
bawah ini:
1.
Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini syarat paling
mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP Anda menjadi beberapa
lembar untuk dijadikan dokumen.
2.
Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan
sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik
kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3.
Ambil Formulir
Ambil atau beli
permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk
pembuatan SIM baru.
4.
Bayar Asuransi
Membayar premi
asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5.
Mengisi Formulir
Isi formulir
permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di
loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6.
Ikuti Ujian
Setelah nama Anda
dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap,
yaitu:
·
Ujian
Teori
Jika
lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan
diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari,
14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak
mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran
biaya SIM akan dikembalikan.
·
Ujian
Praktik
Jika
lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi
kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14
hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian
praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak
ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
7.
Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil
lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke
loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya
secara elektronik atau digital.
8.
Ambil SIM
Tahap terakhir adalah
menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di
loket pengambilan SIM.
Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan
SIM baru adalah sebagai berikut:
·
SIM
A: Rp120.000
·
SIM
B1: Rp120.000
·
SIM
B2: Rp120.000
·
SIM C: Rp100.000
·
SIM C1: Rp100.000
·
SIM C2: Rp100.000
·
SIM
D: Rp50.000
·
SIM
D1: Rp50.000
·
SIM
Internasional: Rp250.000
Reference :
ABOUTME
Hi all. This is deepak from Bthemez. We're providing content for Bold site and we’ve been in internet, social media and affiliate for too long time and its my profession. We are web designer & developer living India! What can I say, we are the best..
0 comments:
Post a Comment